Welcome to my Blog, King's Ardent! Follow/Comment/Share
King's Ardent - Sejalan dengan perkembangan politik dan pemerintahan pada awal kemerdekaan Indonesia, maka sistem kepartaian pun mengalami perubahan. Sejak awal kemerdekaan pemerintah RI hanya mengakui satu partai politik yang berlaku di Indonesia, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun, tokoh-tokoh bangsa Indonesia merasa tidak puas dan menganggap sudah saatnya membentuk beberapa partai politik. Atas desakan itulah, berdasarkan Maklumat Pemerintah RI Nomor 3 Tanggal 3 November 1945, Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan partai-partai politik sebagai wadah penyaluran aspirasi rakyat Indonesia. Maklumat tesebut mendapat sambutan dari tokoh-tokoh partai politik.
Adapun nama-nama partai politik yang dibentuk adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Rakyat Jelata, Partai Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI), dan Partai Rakyat Sosialis (PRS).
Dalam suasana yang penuh pertentangan politik, Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada pemerintah agar menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP (Parlemen) bukan kepada Presiden. Pemerintah ternyata menyetujui usul tersebut sehingga terbentuklah Kabinet Parlemen pada 14 November 1945. Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri Sehingga kabinetnya dinamakan Kabinet Sjahrir.
Pembentukan Kabinet Sjahrir yang bersifat perlementer itu merupakan penyimpangan pertama kali pemerintah RI terhadap UUD 1945. Para menteri tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi kepada KNIP (Parlemen).
Padahal UUD 1945 mengamantkan bahwa pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet presidensial. Dalam sistem kabinet presidensial kedudukan menteri merupakan pembantu presiden. Kabinet dan parlemen (KNIP) selalu bersaing memperebutkan pengaruh dan kedudukan. Akibatnya, kabinet berganti -ganti karena dijatuhkan oleh parlemen (KNIP).
(Dilansir dari Buku Sejarah Indonesia SMA/MA, Nana Supriatna)
Comments
Post a Comment